Optimalisasi UMKM Pedesaan Melalui Legalitas Usaha dan Sertifikasi Halal di Desa Selomarto, Giriwoyo, Wonogiri
DOI:
https://doi.org/10.23960/jpkmt.v7i1.264Keywords:
Legalitas Usaha, Sertifikasi Halal, UMKM PedesaanAbstract
Pengabdian ini bertujuan untuk mengoptimalisasi UMKM pedesaan melalui pendampingan legalitas usaha dan sertifikasi halal kepada 22 pelaku usaha di Desa Selomarto, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Kegiatan pengabdian ini menggunakan Metode Asset-Based Community Development (ABCD). Pengabdian dimulai dengan pemetaan aset, kemudian melakukan sosialisasi dan pelatihan legalitas usaha dan sertifikasi halal, dan diakhiri dengan pendampingan legalitas usaha dan sertifikasi halal. Hasil dari pengabdian masyarakat di Desa Selomarto, Giriwoyo, Wonogiri, para pelaku UMKM memiliki kesadaran dan pengetahuan tentang mengolah produk berdasarkan standar halal. Selain itu, keberhasilan pengabdian ini juga dibuktikan dengan terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal bagi 22 UMKM pedesaan. Upaya ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap realisasi kebijakan pemerintah dan berdampak positif terhadap pelaku UMKM pedesaan.
Downloads
References
Asian Development Bank. (2024, Agustus 22). Indonesia Key Indicators. Retrieved Februari 4, 2026 from ADB Data Library: https://data.adb.org/dataset/indonesia-key-indicators
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, RI. (2019). SiHalal. Retrieved Januari 12, 2026 from Halal Indonesia: https://ptsp.halal.go.id/login
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, RI. (2024, Desember 8). Pasar Halal Tembus Rp20.000 Triliun, Kepala BPJPH: Peluang Market yang Harus Kita Ambil. Retrieved Januari 26, 2026 from Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal: https://bpjph.halal.go.id/detail/pasar-halal-tembus-rp20-000-triliun-kepala-bpjph-peluang-market-yang-harus-kita-ambil
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, RI. (2026). Keputusan Kepala Badan No. 1 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2026. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Husein, M. (2021). Budaya dan Kerakteristik Masyarakat Pedesaan. Aceh Anthropological Journal, 5(2), 187–202. doi:https://doi.org/10.29103/aaj.v5i2.5624
Kementerian Agama RI. (2021). Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil. Jakarta: Kementerian Agama RI. Retrieved Januari 28, 2026 from http://peraturan.bpk.go.id/Details/181349/peraturan-menag-no-20-tahun-2021
Kompas. (2025, Oktober 16). Kemenag Jelaskan Pentingnya Sertifikat Halal: Jadi Kunci Kepercayaan Konsumen. Retrieved Februari 9, 2026 from Kompas.com: https://cahaya.kompas.com/aktual/25J16160740290/kemenag-jelaskan-pentingnya-sertifikat-halal-jadi-kunci-kepercayaan-konsumen
Maryam. (2022). Analisis Faktor Penghambat dalam Pengajuan Sertifikasi Halal (Studi Kasus pada UMKM di Kota Yogyakarta dan Semarang). Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada. From https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/219011
Ningsih, E. N., Surbakti, H., Indriani, D. P., & Agussalim, A. (2024). Peningkatan Produktivitas Pemasaran UMKM di Desa Sungsang II Melalui Peningkatan Kemasan Produk. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (JPKM) TABIKPUN, 5(2), 163–170. doi:https://doi.org/10.23960/jpkmt.v5i2.162
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia. From http://peraturan.bpk.go.id/Details/38709/uu-no-33-tahun-2014
Revo M. (2025, Mei 15). Ini Perbandingan Jumlah Umat Muslim di Pakistan, India & Indonesia. Retrieved Januari 28, 2026 from CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/research/20250515071139-128-633397/ini-perbandingan-jumlah-umat-muslim-di-pakistan-india-indonesia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Imam Syafi'i, Ahmad Musonnif Alfi, Iffatun Nuronniyah, Hafidah Syari’ Ikromi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.