Pendampingan Pelaksanaan E-Voting Untuk Pemilihan Kepala Pekon di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung

Authors

DOI:

https://doi.org/10.23960/jpkmt.v4i1.91

Keywords:

E-Voting, Pekon Wonodadi, Smart Government

Abstract

Sejak tahun 2020 Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung telah memanfaatkan teknologi informasi untuk pelayanan masyarakat dengan memanfaatkan aplikasi SIAP (Sistem Administrasi dan Pelayanan) sebagai salah satu implementasi Smart Village pada domain Smart Government. Berdasarkan penilaian Pemkab Pringsewu pekon Wonodadi memiliki kesiapan sumberdaya untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Pekon dengan E-Voting bersama 10 pekon lainnya. Kegiatan PKM ini bertujuan untuk mendampingi aparatur pekon dalam menyiapkan dan menggunakan teknologi E-Voting untuk pemilihan Kepala Pekon. Tahapan kegiatan PKM ini adalah Pelatihan Instalasi Sistem E-Voting, Pelatihan Instalasi Teknologi Perekaman KTP Elektronik, Pelatihan Trouble Shooting Sistem, Pendampingan pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon, dan diakhiri dengan Evaluasi Kegiatan. PKM dinilai berhasil karena pelaksanaan pemilihan kepala pekon dengan sistem E-voting telah terlaksana secara baik dan lancar. Hasil ini dipengaruhi sikap positif masyarakat yang setuju terhadap pelaksanaan E-voting sebanyak 71,69%. Masyarakat menilai bahwa E-voting mudah digunakan, lebih cepat dan murah, menjamin prinsip LUBER JURDIL dan hasilnya realtime.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Didik Kurniawan, Universitas Lampung

Dosen Jurusan Ilmu Komputer, Universitas Lampung

References

Herdiana, D. (2019). Pengembangan Konsep Smart Village Bagi Desa-Desa di Indonesia (Developing the Smart Village Concept for Indonesian Villages). Jurnal IPTEK-KOM (Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Komunikasi), 21(1), 1-16.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2022). Sistem Informasi Desa. Retrieved November 14, 2022, from Profil: https://sid.kemendesa.go.id/profile

Kushandajani. (2015). IMPLIKASI UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TERHADAP KEWENANGAN DESA. Yustisia Jurnal Hukum, 4(2), 369-396. doi:https://dx.doi.org/10.20961/yustisia.v4i2.8656

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, RI. (2022, Juli 11). Keputusan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang Status Kemajuan Dan Kemandirian Desa Tahun 2022. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Retrieved from https://lumbungfile.kemendesa.go.id/s/aEcGm9GCWqntQTN#pdfviewer

Pemerintah RI. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat, RI.

Reips, U.-D., & Funke , F. (2008). Interval-level measurement with visual analogue scales in Internet-based research: VAS Generator. Behavior Research Methods, 40, 699–704. doi:https://doi.org/10.3758/BRM.40.3.699

Sajangbati, Y. C. (2015). PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014. Lex Administratum, 3(2), 24-32.

Subekti, T., & Damayanti, R. (2019). Penerapan Model Smart Village dalam Pengembangan Desa Wisata: Studi pada Desa Wisata Boon Pring Sanankerto Turen Kabupaten Malang. Journal of Public Administration and Local Governance, 18-28. doi:doi.org/10.31002/jpalg.v3i1.1358

Downloads

Published

2023-03-10

How to Cite

Irawati, A. R., Kurniawan, D., Sakethi, D., & Lumbanraja, F. R. (2023). Pendampingan Pelaksanaan E-Voting Untuk Pemilihan Kepala Pekon di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (JPKM) TABIKPUN, 4(1), 1-10. https://doi.org/10.23960/jpkmt.v4i1.91

Issue

Section

Articles